Pertemuan dan Kunjungan Artvisi ke Kantor KPI Pusat dan Kemkominfo
Kunjungan Pengurus Artvisi ke KPI dan Kominfo
Rabu, 4 Syawwal 1436H / 19 Agustus 2015 M
Dihadiri Oleh:
Pengawas : Djuhana S.
Ketua Umum : Pangadilan Harahap
Sekertaris Jendral : Diding Sobarudin
Kabid Perizinan : Joko Sulistyono
Anggota Perizinan : Iwan M
Anggota Perizinan : Deni
Kabid Hukum : Salim, SH
Kabid SDM : Eko H
Kabid Usaha : Supriyadi
Kabid Manajemen : Indra
Alhamdulillahi washolatu wasallamu ‘ala nabiyu rohmah. Agenda Artvisi kali ini adalah melakukan pertemuan dengan pihak- pihak yang berhubungan dengan proses perizinan di pemerintahan, yaitu ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang yang berkantor di Gedung Sekertariat Negara, Lt. 6.
Rombongan berangkat dari kota wisata pada pukul 08.00 menuju ke kantor KPI pusat dan marathon langsung ke menkominfo untuk melakukan perkenalan dan audiensi.
Sesampainya di KPI kami diterima dan disambut dengan hangat dan baik oleh Bapak Bekti Nugroho sebagai salah satu komisioner di KPI Pusat.
Obrolan yang disertai canda tawa penuh keakraban membuat cair suasana perkenalan. Inti dari kunjungan kali ini Artvisi (Asosisasi Radio Televisi Islam Indonesia) agar diakui dan dapat bersinergi dengan pemerintah sebagai wujud taat pada pemerintah. Dan Artvisi juga menyampaikan bahwasanya apa yang kita bawa dengan anggotanya adalah wujud mendukung pemerintah dalam penanggulangan terorisme, dan Artvisi juga berjanji agar selalu menjaga kontennya dari penghujatan kepada pemerintah. KPI sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Artvisi.
Pertemuan yang hangat dan penuh keakraban berlangsung sekitar 2 Jam diantaranya membicarakan perihal betapa sulitnya dalam pengurusan perizinan untuk mendirikan suatu Lembaga Penyiaran baik Swasta dan Komunitas. Dan pihak kemkominfo sendiri yang kali ini diterima oleh Kasubdit Perizinan Radio I Gusti Ngurah Wirajana sendiri yang menyampaikan bahwasannya proses pengurusan izin yang terlama dan paling rumit sedunia adalah di Indonesia. Beliau juga berjanji berusaha semaksimal mungkin agar prosesnya dibuat sangat cepat dan mudah. Dan beliau juga mengenalkan anggotanya yang langsung berurusan ketika LP dalam hal ini diwakili oleh Bidang Perizinan Artvisi menghubungi Bapak Endang unutk LP Swasta dan Bapak Abdul Aziz untuk LP Komunitas.
Sebelum berakhirnya pertemuan audiensi dengan Kasubdit Perizinan Radio I Gusti Ngurah Wirajana berpesan agar anggota Artvisi selalu keep in touch dengan pihak pemerintahan dan jangan sampai nekad tidak berizin karena kerugiannya bisa sangat besar karena berurusan dengan balmon dan pihak berwajib apabila sudah dengan sengaja melakukan siaran dalam keadaan belum berizin. Semoga pertemuan dengan pihak pemerintahan menjadi suatu hal positif dan dapat bersinergi dalam kebaikan di program-program yang diadakan oleh pemerintah dan kita lebih bersemangat dalam mengurus perizinan Lembaga Penyiaran di daerahnya masing-masing.
Sebelum pulang Rombongan menyempatkan untuk berfoto.
.
ANTUM ADALAH PENYIAR…
Penyiar adalah ujung tombak radio. Mewakili radio, ia berinteraksi langsung dengan pendengar. Baik-buruk siarannya –bahkan perilakunya—berpengaruh terhadap baik-buruk atau integritas radionya. Sukses tidaknya sebuah acara ditentukan oleh penyiarnya.
Penyiar adalah...
Format Siaran dalam Proposal IPP Sebagai Alat Ukur Awal KPI Jaga Keberagaman Siaran
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran mulai tahun ini akan memberlakukan kewajiban pencantuman format siaran pada setiap proposal permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Hal ini mengingat pencantuman...
Download UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 Tentang: Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia
Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014
Tentang: Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia
Tahun
:
2014
Unduh File
:
Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia
Downlad Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan, dan Pemilihan Umum
Keputusan KPI No. 45 Tahun 2014
Tentang: Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan, dan Pemilihan Umum
Tahun
:
2014
Unduh File
:
Keputusan KPI Petunjuk Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014