(Q&A) Tanya Jawab Seputar Layanan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Bagian 2)

5032

1. Kapan IPP dikirim?

Sesuai peraturan perundangan yang baru, segera setelah dilakukan persetujuan FRB yang diselenggarakan secara online, Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan dikirimkan kepada pemohon melalui kontak person yang terdaftar pada OSS maupun e-penyiaran melalui email dan secara bersamaan akan dikirimkan SPP IPP Prinsip dan SPP IPP Tetap secara bersamaan, sebagai bagian yang harus dipenuhi pada saat pemenuhan komitmen.
Menurut PM Kominfo No.7/2018 Pasal 100 juga menyebutkan bahwa
Pelaku Usaha dapat mencetak sendiri izin komersial atau operasional, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam bentuk elektronik melalui sistem OSS.

2. Bagaimana cara pembayaran Invoice SPP IPP?

Semenjak pertengahan tahun 2018 pembayaran SPP IPP sudah dapat dilakukan dengan menggunakan BRI Virtual Account (BRIVA), menu Pembayaran -BRIVA dengan memasukan 18 digit nomor yang tertera pada SPP.
Pembayaran dapat dilakukan di Teller BRI, EDC BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, ATM BRI, Cash Management System BRI, ATM Berlogo ATM Bersama, Prima dan Link.
Menu Pembayaran Invoice SPP IPP berlalku bagi SPP IPP permohonan baru hasil FRB maupun EUCS, maupun SPP IPP Tahunan.

3. Apakah bisa melakukan perubahan data online?

Ya, SIMP3 terintegrasi OSS sudah dapat mengakomodir Pendaftaran Izin Baru, Pendaftaran Perpanjngan Izin maupun perubahan data secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Bagaimana cara mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)?

Seperti pada saat Forum Rapat Bersama (FRB), apabila anda merasa sudah memenuhi persyaratan dalam Pemenuhan Komitmen. Anda dapat mengajukan EUCS berdasarkan Persyaratan Pemenuhan Komitmen yang telah anda setujui pada saat pengajuan Izin sebelum disetujui pada FRB,

5. Kenapa kami belum menerima SPP tahunan?

Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, setelah persetujuan FRB, selain IPP Sementara anda akan diterbitkan, secara bersamaan SPP IPP Prinsip dan SPP IPP Tetap tetap akan diterbitkan secara bersamaan serta wajib dibayarkan bersamaan sebagai bagian dari komitmen.
Untuk SPP Tahunan akan diterbitkan dua bulan sebelum tanggal dan bulan IPP diterbitkan.

Sumber : Kominfo.go.id

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here