I. Perhitungan Tarif BHP Frekuensi Radio Dinas Tetap
Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar BHP Frekuensi Radio yang dibayar dimuka setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif BHP Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan data...
SURAT EDARAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
PENYEDIAAN LAYANAN APLIKASI DAN/ATAU KONTEN
MELALUI INTERNET (OVER THE TOP)
Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I. (Kementerian Kominfo) memperhatikan dan memahami pemanfaatan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet (Over The Top-OTT) yang masif dan...
Jakarta - Kasus kekerasan kepada anak menjadi perhatian Presiden Ri Joko Widodo. Dikutip dari Metro TV, Januari lalu, Presiden mengadakan rapat terbatas bersama beberapa menteri untuk membahas sejumlah rencana agar anak-anak Indonesia terlindungi dari tindak kejahatan.
Presiden mengatakan kunci penanganan...
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran mengenai pemberitaan dan penyiaran tentang ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria). KPI meminta agar setiap pemberitaan dan penyiaran terkait ISIS tidak mendorong masyarakat untuk bersimpati atau mengikuti ajaran kelompok...
Diterbitkan pada Kamis, 18 Februari 2016
Tgl Surat
18 Februari 2016
No. Surat
184/K/KPI/02/16
Status
Edaran
Stasiun TV
Seluruh Lembaga Penyiaran
Program Siaran
Program yang mengangkat tema Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)
Deskripsi Pelanggaran
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No....
Kunjungan Artvisi ke Kantor Kemkominfo
Senin, 27 Muharrom 1437H / 9 November 2015M
Pembina : Dr. Patrialis Akbar, MH
Pengawas : Djuhana S.
Ketua Umum : Pangadilan Harahap (Radio Hang Batam)
Sekertaris Jendral : Diding Sobarudin (Radio Kita Cirebon)
Bendahara : Mas’ud (Bunayya Tv)
Kabid Perizinan...
بسم الله الرحمن الرحيم
Peran media Islam dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa sangat diperperlukan mengingat kebhinekaan NKRI tentunya memerlukan peran serta setiap elemen Bangsa dalam rangka mewujudkan bangsa Indonesia yang adil, makmur dan diberkahi Alloh Ta’ala.
Maka media-media Islam yang mempunyai visi yang sama dalam...
Kunjungan Pengurus Artvisi ke KPI dan Kominfo
Rabu, 4 Syawwal 1436H / 19 Agustus 2015 M
Dihadiri Oleh:
Pengawas : Djuhana S.
Ketua Umum : Pangadilan Harahap
Sekertaris Jendral : Diding Sobarudin
Kabid Perizinan : Joko Sulistyono
Anggota Perizinan : Iwan M
Anggota Perizinan : Deni
Kabid Hukum : Salim, SH
Kabid SDM : Eko H
Kabid Usaha : Supriyadi
Kabid Manajemen : Indra
Alhamdulillahi washolatu wasallamu ‘ala nabiyu rohmah. Agenda Artvisi kali ini adalah melakukan pertemuan dengan pihak- pihak yang berhubungan dengan proses perizinan di pemerintahan, yaitu ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang yang berkantor di Gedung Sekertariat Negara, Lt. 6.
Rombongan berangkat dari kota wisata pada pukul 08.00 menuju ke kantor KPI pusat dan marathon langsung ke menkominfo untuk melakukan perkenalan dan audiensi.
Sesampainya di KPI kami diterima dan disambut dengan hangat dan baik oleh Bapak Bekti Nugroho sebagai salah satu komisioner di KPI Pusat.
Obrolan yang disertai canda tawa penuh keakraban membuat cair suasana perkenalan. Inti dari kunjungan kali ini Artvisi (Asosisasi Radio Televisi Islam Indonesia) agar diakui dan dapat bersinergi dengan pemerintah sebagai wujud taat pada pemerintah. Dan Artvisi juga menyampaikan bahwasanya apa yang kita bawa dengan anggotanya adalah wujud mendukung pemerintah dalam penanggulangan terorisme, dan Artvisi juga berjanji agar selalu menjaga kontennya dari penghujatan kepada pemerintah. KPI sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Artvisi.
Pertemuan yang hangat dan penuh keakraban berlangsung sekitar 2 Jam diantaranya membicarakan perihal betapa sulitnya dalam pengurusan perizinan untuk mendirikan suatu Lembaga Penyiaran baik Swasta dan Komunitas. Dan pihak kemkominfo sendiri yang kali ini diterima oleh Kasubdit Perizinan Radio I Gusti Ngurah Wirajana sendiri yang menyampaikan bahwasannya proses pengurusan izin yang terlama dan paling rumit sedunia adalah di Indonesia. Beliau juga berjanji berusaha semaksimal mungkin agar prosesnya dibuat sangat cepat dan mudah. Dan beliau juga mengenalkan anggotanya yang langsung berurusan ketika LP dalam hal ini diwakili oleh Bidang Perizinan Artvisi menghubungi Bapak Endang unutk LP Swasta dan Bapak Abdul Aziz untuk LP Komunitas.
Sebelum berakhirnya pertemuan audiensi dengan Kasubdit Perizinan Radio I Gusti Ngurah Wirajana berpesan agar anggota Artvisi selalu keep in touch dengan pihak pemerintahan dan jangan sampai nekad tidak berizin karena kerugiannya bisa sangat besar karena berurusan dengan balmon dan pihak berwajib apabila sudah dengan sengaja melakukan siaran dalam keadaan belum berizin. Semoga pertemuan dengan pihak pemerintahan menjadi suatu hal positif dan dapat bersinergi dalam kebaikan di program-program yang diadakan oleh pemerintah dan kita lebih bersemangat dalam mengurus perizinan Lembaga Penyiaran di daerahnya masing-masing.
Sebelum pulang Rombongan menyempatkan untuk berfoto.
.
Penyiar adalah ujung tombak radio. Mewakili radio, ia berinteraksi langsung dengan pendengar. Baik-buruk siarannya –bahkan perilakunya—berpengaruh terhadap baik-buruk atau integritas radionya. Sukses tidaknya sebuah acara ditentukan oleh penyiarnya.
Penyiar adalah seorang penampil yang melakukan pekerjaan penyiaran, menyajikan produk komersial, menyiarkan...