Edaran Kepada Seluruh Lembaga Penyiaran Untuk Program yang mengangkat tema Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)

2471

Diterbitkan pada Kamis, 18 Februari 2016

Tgl Surat 18 Februari 2016
No. Surat 184/K/KPI/02/16
Status Edaran
Stasiun TV Seluruh Lembaga Penyiaran
Program Siaran Program yang mengangkat tema Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)
Deskripsi Pelanggaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, banyak stasiun televisi menyiarkan program yang mengangkat tema Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), baik dalam program jurnalistik maupun non jurnalistik.

Lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.

Perlu kami sampaikan bahwa arah dan tujuan penyiaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 (UU Penyiaran), adalah untuk membentuk watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Kami berharap media dapat berperan dalam melakukan kontrol sosial atas fenomena sosial yang menyimpang di masyarakat.

Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk dipatuhi. Terima kasih.

Sumber : KPI.Go.Id

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here