I. Perhitungan Tarif BHP Frekuensi Radio Dinas Tetap
Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar BHP Frekuensi Radio yang dibayar dimuka setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif BHP Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan data parameter teknis dan zona lokasi stasiun radio, sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010 dan Peraturan Menkominfo No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 24 Tahun 2010.
BHP Frekuensi Radio dihitung per frekuensi, per stasiun, per lokasi, pertahun dengan menggunakan formula sebagai berikut :
Keterangan:
b = lebar pita frekuensi (bandwidth) [kHz]
P = daya pancar (EIRP) [dBm]
Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita
Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi
HDLP = harga dasar lebar pita
HDDP = harga dasar daya pancar
Nilai HDLP dan HDDP dapat dilihat pada lampiran PP 7/2009 sedangkan Ib, IP, dan zona dapat dilihat pada lampiranPeraturan Menkominfo No. 19 Tahun 2005.
Contoh Perhitungan Tarif BHP Frekuensi Radio :
PT. RST selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi akan membangun link komunikasi radio menggunakan perangkat Microwave Link untuk menghubungkan BTS-A dan BTS-B di wilayah Kota Bandung.
Tarif BHP Frekuensi Radio :
Lebar pita (b) = 7000 kHz
Daya pancar EIRP (p) = 46 dBm
Lokasi Bandung : Zona-2 Pita SHF, maka HDDP = 71.491 HDLP = 7.745
Jaringan Terrestrial (Microwave Link) : Ib = 0,060 Ip = 0,290
Tarif BHP Frekuensi Radio untuk setiap stasiun radio adalah Rp. 2.103.295,- per tahun atau Rp. 4.206.590,- per tahun untuk satu link (2 stasiun radio).
Masyarakat dapat mengunduh peraturan-peraturan tersebut dan melakukan simulasi perhitungan tarif BHP Frekuensi Radio secara online dan transparan melalui www.postel.go.id.
II. Perhitungan Tarif BHP Frekuensi Radio Dinas Bergerak Darat
Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar BHP Frekuensi Radio yang dibayar dimuka setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif BHP Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan data parameter teknis dan zona lokasi stasiun radio, sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010 dan Peraturan Menkominfo No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 24 Tahun 2010.
BHP Frekuensi Radio dihitung per frekuensi, per stasiun, per lokasi, pertahun dengan menggunakan formula sebagai berikut :
Keterangan:
b = lebar pita frekuensi (bandwidth) [kHz]
P = daya pancar (EIRP) [dBm]
Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita
Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi
HDLP = harga dasar lebar pita
HDDP = harga dasar daya pancar
Nilai HDLP dan HDDP dapat dilihat pada lampiran PP 7/2009 sedangkan Ib, IP, dan zona dapat dilihat pada lampiranPeraturan Menkominfo No. 19 Tahun 2005.
Contoh Perhitungan Tarif BHP Frekuensi Radio :
PT. XYZ akan membangun sistem komunikasi radio untuk keperluan sendiri berupa 5 unit Handy Talky (HT) di wilayah Bandung dengan daya pancar 5 Watt dan lebar pita 16 kHz pada Pita VHF.
Tarif BHP Frekuensi Radio :
Lebar pita (b) = 16 kHz
Daya pancar EIRP (p) = 5 Watt (36.99 dBm)
Lokasi Bandung : Zona-2 Pita VHF, maka HDDP = 95.732 HDLP = 10.310
Untuk keperluan sendiri Handy Talky (HT) : Ib = 0,390 Ip = 0,020
Tarif BHP Frekuensi Radio untuk setiap perangkat HT adalah Rp. 67.578,- per tahun atau Rp. 337.892,- per tahun untuk 5 unit HT.
Masyarakat dapat mengunduh peraturan-peraturan tersebut dan melakukan simulasi perhitungan tarif BHP Frekuensi Radio secara online dan transparan melalui www.postel.go.id.
III. Perhitungan Tarif BHP Frekuensi Radio Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat
Tidak ada tarif untuk pelayanan perizinan Penyiaran, Penerbangan dan Maritim.
Tarif Izin Stasiun Radio Satelit
Setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dibayar di muka setiap tahun.
Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2005, KM 19 Tahun 2005, besarnya biaya hak penggunaaan spektrum frekuensi radio digunakan formula sebagai berikut :
Keterangan:
Ib : Indeks biaya pendudukan lebar pita
HDLP : Harga Dasar Lebar Pita
B : Lebar Pita
Ip : Indeks Biaya Daya Pemancaran Frekuensi
HDDP : Harga Dasar Daya Pancar
P : Daya Pancar
Satelit Ground Segment – Fixed (UHF)
ZONE 1ZONE 2ZONE 3ZONE 4ZONE 5
HDLP | 11.772 | 9.418 | 7.063 | 4.709 | 2.354 |
HDDP | 109.481 | 87.585 | 65.688 | 43.792 | 21.896 |
Ib | 0.0400 | 0.0400 | 0.0400 | 0.0400 | 0.0400 |
Ip | 0.1800 | 0.1800 | 0.1800 | 0.1800 | 0.1800 |
B (kHz) | 2000 | 2000 | 2000 | 2000 | 2000 |
P (bBm) | 50 | 50 | 50 | 50 | 50 |
BHP | 963.545 | 770.863 | 578.116 | 385.424 | 192.692 |
Satelit Ground Segment – Fixed (SHF)
ZONE 1ZONE 2ZONE 3ZONE 4ZONE 5
HDLP | 9.681 | 7.745 | 5.809 | 3.873 | 1.936 |
HDDP | 89.364 | 71.491 | 53.618 | 35.745 | 17.873 |
Ib | 0.0400 | 0.0400 | 0.0400 | 0.0400 | 0.0400 |
Ip | 0.1800 | 0.1800 | 0.1800 | 0.1800 | 0.1800 |
B (kHz) | 2000 | 2000 | 2000 | 2000 | 2000 |
P (bBm) | 50 | 50 | 50 | 50 | 50 |
BHP | 789.378 | 631.510 | 473.641 | 315.773 | 157.869 |
Satelit Ground Segment – Mobile (UHF)
ZONE 1ZONE 2ZONE 3ZONE 4ZONE 5
HDLP | 11.772 | 9.418 | 7.063 | 4.709 | 2.354 |
HDDP | 109.481 | 87.585 | 65.688 | 43.792 | 21.896 |
Ib | 0.1000 | 0.1000 | 0.1000 | 0.1000 | 0.1000 |
Ip | 0.0900 | 0.0900 | 0.0900 | 0.0900 | 0.0900 |
B (kHz) | 2000 | 2000 | 2000 | 2000 | 2000 |
P (bBm) | 40 | 40 | 40 | 40 | 40 |
BHP | 1.374.266 | 1.099.453 | 824.538 | 549.726 | 274.813 |
Satelit Ground Segment – Mobile
ZONE 1ZONE 2ZONE 3ZONE 4ZONE 5
HDLP | 9.681 | 7.745 | 5.809 | 3.873 | 1.936 |
HDDP | 89.364 | 71.491 | 53.618 | 35.745 | 17.873 |
Ib | 0.1000 | 0.1000 | 0.1000 | 0.1000 | 0.1000 |
Ip | 0.0900 | 0.0900 | 0.0900 | 0.0900 | 0.0900 |
B (kHz) | 2000 | 2000 | 2000 | 2000 | 2000 |
P (bBm) | 40 | 40 | 40 | 40 | 40 |
BHP | 1.128.955 | 903.184 | 677.412 | 451.641 | 225.771 |
IV. PEMBAYARAN BHP FREKUENSI RADIO MELALUI FULL HOST TO HOST
a. Melalui Bank Mandiri
Lebih mudah dalam Membayar BHP Frekuensi Radio Melalui Sistem Full Host – to – Host; Cabang Bank Mandiri, ATM Mandiri dan Internet Banking Mandiri
Dalam Rangka mempermudah pengguna frekuensi radio selaku wajib bayar dalam membayar BHP frekuensi radio setiap tahunnya dan mencegah timbulnya sanksi denda atas keterlambatan pembayaran BHP frekuensi radio, Ditjen SDPPI bekerja sama dengan Bank Mandiri telah membangun sistem pembayaran BHP Frekuensi Radio yang terkoneksi secara langsung (online), yaitu fasilitas pembayaran SPP BHP frekuensi radio melalui sistem host – to- host. Data transaksi setoran BHP frekuensi radio di Bank Mandiri secara otomatis ter-update (menjadi PAID) pada server database Sistem Informasi Manajemen Frekuensi (SIMF) Ditjen SDPPI.
Pembayaran sistem Full Host – to – Host hanya dapat dilakukan pada Kantor Cabang Bank Mandiri di seluruh Indonesia, ATM Mandiri, atau Internet Banking Bank Mandiri.
Persyaratan Pembayaran Dan Pengambilan Spp
- Pengajuan yang diajukan oleh Vendor/Distributor Perangkat :
- Menyertakan Surat Kuasa Bermaterai dari Perusahaan yang memberi tugas pengurusan ISR;
- Menunjukan fotocopy Kontrak / Kerjasama antara Perusahaan yang mengajukan ISR dengan Vendor / Distributornya;
- Menyerahkan ID Pegawai yang sedang bekerja saat ini.
- Pengajuan yang dilakukan oleh Pegawai/Staff yang ditunjuk oleh Perusahaan Pemohon ISR :
- Menyertakan Surat Kuasa Bermaterai dari Direktur Perusahaan yang bersangkutan dan mencantumkan contact person;
- Menyertakan fotocopy Kartu Identitas Pegawai dari Perusahaan Pemohon ISR;
- Jika tidak ada ID Pegawai maka harus mencantumkan Kartu Nama atau Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut.
- Pengajuan yang dilakukan oleh group, maka harus menyertakan :
- Surat Kuasa bermaterai dari perusahaan yang diambil;
- Surat Keterangan group yang dapat menyatakan perbedaan antara group dan anak perusahaan;
- Fotocopy ID Kepegawaian yang sedang mengajukan permohonan.
Tata Cara Pembayaran Melalui Kantor Cabang Bank Mandiri
- Pengguna frekuensi radio, selaku wajib bayar, dapat datang langsung ke Kantor Cabang Bank Mandiri dengan mengisi secara lengkap Formulir Pembayaran BHP Frekuensi – Ditjen SDPPI dan diserahkan ke teller (Kode Instansi Ditjen SDPPI 50000). Pembayaran dapat dilakukan secara tunai ataupun debet rekening sesuai ketentuan yang berlaku.
- Selanjutnya teller Bank Mandiri akan melakukan posting transaksi dimaksud. Lembar formulir pembayaran BHP Frekuensi – Ditjen SDPPI akan dipotong menjadi 2 bagian, 1 bagian untuk administrasi bank dan 1 bagian lainnya akan diserahkan ke pembayar setelah masing – masing di validasi sebagai bukti pembayaran (validasi secara elektronik maupun manual yang disahkan oleh bank). Transaksi penerimaan setoran ini tidak dikenakan biaya, kecuali biaya kliring/warkat debet bank lain (jika ada).
Tata Cara Pembayaran Melalui ATM Bank Mandiri
- Masukan kartu ATM, lalu pilih bahasa
- Masukkan PIN
- Pilih menu Pembayaran/Pembelian, pilih Multi Payment, lalu masukkan kode perusahaan/institusi dengan angka 50000 Ditjen Postel, dan pilih Benar
Akan muncul Konfirmasi Pembayaran, jika telah sesuai maka piilih Ya dan akan muncul tulisan TRANSAKSI ANDA TELAH SELESAI sebagai tanda tagihan telah dibayar dan struk ATM dapat disimpan sebagai bukti pembayaran yang sah. Pilih SELESAI untuk mengakhiri transaksi. Jika mesin ATM dalam kondisi “tidak dapat mengeluarkan struk ATM” maka disarankan untuk pindah ke mesin ATM yang lain agar pembayar memiliki bukti transaksi.
Tata Cara Pembayaran Melalui Internet Banking Bank Mandiri
- Akses website Bank Mandiri melalui : http://www.bankmandiri.co.id
- Klik LOGIN lalu isikan USER ID dan PIN Internet Banking, klik KIRIM
- Klik menu pembayaran, pilih Multi Payment, lalu pilih nomor rekening. Pada field Penyedia Jasa pilih 50000 Ditjen SDPPI (d/h Ditjen Postel), tunggu sebentar hingga field Invoice ID dan Client ID muncul, lalu isikan sesuai data yang diinginkan, lalu klik lanjutkan.
- Setelah muncul rincian tagihan lalu pilih checklist (v) pada kotak tagihan, setelah itu klik Lanjutkan. Akan muncul Challenge Code, gunakan Token Mandiri dan isikan PIN Mandiri yang muncul dari Token, lalu klik Kirim.
- Setelah itu akan muncul konfirmasi TRANSAKSI ANDA TELAH BERHASIL beserta rincian tagihan yang telah dibayar dan dapat disimpan/dicetak sebagai bukti pembayaran yang sah. Klik LOGOUT untuk keluar.
Perhatian Kepada Pengguna Frekuensi Radio
- Izin Stasiun Radio (ISR) harus diajukan langsung melalui Loket Resmi di Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI / Unit Pelayanan Teknis (UPT) setempat, tidak melaui pihak ketiga;
- Pengajuan harus dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dari pengguna frekuensi (apabila pengguna frekuensi adalah Instansi / Badan Hukum, surat kuasa ditandatangani oleh pimpinan Instansi / Badan Hukum yang bersangkutan);
- Untuk mempercepat proses perizinan, isilah formulir permohonan ISR dengan lengkap dan benar;
- Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dilakukan setiap tahun, melalui Full Host – to – Host Bank Mandiri dengan Kode Instansi 50000 (tidak perlu nomor rekening) dan mencantumkan invoice ID dan Client ID;
- Bayarlah setiap tagihan sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera dan mohon cantumkan nama Anda/Instansi/Badan Hukum seperti tertera pada ISR, nomor Client serta nomor Aplikasi, dan simpanlah dengan baik bukti pembayaran tersebut;
- Untuk perpanjangan ISR, bayarlah BHP Frekuensi Radio sebelum jatuh tempo guna menghindari denda dan pemcabutan ISR;
- Apabila Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) untuk perpanjangan ISR belum diterima, segera hubungi Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI, Gedung Menara MerdekanLt. 11 Jl. Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta 10110, Call Center: 021-30003100 Fax: 021-30003111 atau UPT Monfrek setempat.
- Informasikan kepada kami, jika mengetahui ada praktek pencaloan selama proses ISR;
- Info lebih lanjut tentang pelayanan ISR , lihat pada situs www.postel.go.id dan atau e-mail yanfrek@postel.go.id;
b. Melalui Bank BNI
Kerjasama antara BNI dan Ditjen SDPPI menghadirkan layanan pembayaran BHP Frekuensi bagi para pengguna frekuensi radio. Layanan Pembayaran BHP Frekuensi memudahkan pengguna frekuensi radio selaku Wajib Bayar dalam melakukan pembayaran dan mencegah timbulnya dispute dalam pembayaran BHP Frekuensi Radio setiap tahunnya karena menggunakan sistem yang terintegrasi secara Real Time & On-Line antara Ditjen SDPPI dengan Bank BNI, sehingga apabila ada pembayaran maka Ditjen SDPPI akan langsung terinformasi saat itu juga oleh sistem.
Wajib Bayar terlebih dahulu melakukan proses pengajuan layanan ke Direktorat Jenderal SDPPI. Setelah dilakukan proses pengajuan, Wajib Bayar akan mendapatkan Kode Billing yang akan digunakan sebagai kode pembayaran melalui berbagai channel BNI dengan tata cara pembayaran sebagai berikut.
ChannelPembayaran BNI
- Kantor Cabang BNI
- Internet Banking Corporate (BNIDirect)
daftar lokasi cabang BNI di masing-masing daerah dapat diakses di alamat:
http://bni.co.id/id-id/locator/branchlocator.aspx
Tata Cara Pembayaran
- Pembayaran Melalui Kantor Cabang BNI
- Wajib Bayar menginformasikan kode Billing kepada teller BNI untuk tujuan pembayaran BHP Frekuensi.
- Teller BNI akan mengkonfirmasi pembayaran tersebut dan memproses transaksi berdasarkan kode Billing tersebut.
- Wajib Bayar akan mendapatkan Bukti Pembayaran.
B. Pembayaran Melalui Internet Banking Corporate BNI (BNIDirect)
1. Wajib Bayar akses ke https://bnidirect.bni.co.id
2. Pilih menu “Bill Payment”.
3. Klik pada pilihan “Bill Payment”.
4. Pilih nomor rekening yang akan digunakan untuk transaksi.
5. Klik pada pilihan “New Entry”.
6. Pada field Institution, klik tombol dropdown, pilih “DITJEN SDPPI KEMENKOMINFO”.
7. Masukkan Invoice ID, Client ID, dan tipe pembayaran (Contoh : 10, untuk pembayaran BHP Frekuensi Radio).
8. Klik tombol “Continue”.
9. Konfirmasi tagihan pembayaran, apabila sesuai klik tombol “Confirm” dan “Submit”.
10. Konfirmasi tagihan pembayaran, apabila sesuai klik tombol “Confirm”. Lanjutkan dengan mekanisme “Approve” dan “Rellease”.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan permasalahan transaksi, kunjungi Kantor Cabang BNI terdekat atau hubungi Service Action Team (SAT) BNI di 021-29946046.