ARTVISI.or.id : Pembahasan Rancangan Undang-undang Penyiaran masih belum menemui titik temu. Dari segala perdebatannya, migrasi siaran televisi dari analog ke digital dinilai sudah sangat mendesak.
Indonesia saat ini menjadi salah satu dari dua negara di Asia Tenggara yang sistem penyiarannya belum ‘hijrah’ digital. Padahal dalam kesepakatan ITU, badan PBB yang mengurusi teknologi, migrasi sudah harus dilakukan pada 2015 lalu.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Rahmat Arifin mengatakan Indonesia sudah terlalu tertinggal akibat RUU Penyiaran yang tak kunjung rampung. Makin lama pengesahan dilakukan, menurutnya Indonesia kian terhambat menjelma menjadi negara ekonomi digital dunia.
“Dengan masuk TV digital kita akan dapat digital dividen. Kalau dapat dividen itu kita mampu mendorong masuk ke negara digital,” kata Rahmat dalam diskusi di Universitas Multimedia Nusantara, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis, (8/11/2018).
Saat ini RUU Penyiaran sendiri sudah berada di tangan DPR. Namun pembahasan yang alot menyebabkan tak kunjung diundangkan. Perdebatan di DPR kini meruncing pada metode migrasi yang akan diambil, antara single mux atau multi mux.
Rahmat menyampaikan apabila legislasi RUU Penyiaran yang sudah berusia 10 tahun itu ada kemungkinan pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Dia (Rudiantara) menyatakan begini, kalau sampai akhir 2017 ini UU Penyiaran tidak disahkan, kemungkinan pemerintah akan menetapkan Perppu Penyiaran di 2018. Artinya, kalau sampai Perppu Penyiaran diterbitkan berarti Indonesia sudah darurat digital, sama seperti Perppu Ormas itu,” ungkap Rahmat.
Penyiaran digital nanti memungkinkan frekuensi yang dipakai jadi jauh lebih efisien. Dari sekian lebar frekuensi yang dipakai di sistem analog, bakal ada penghematan 112 MHz bila sistem penyiaran beralih ke digital.
Penghematan 112 MHz yang disebut sebagai digital dividen itu yang kemudian akan dialihfungsikan untuk berbagai keperluan, mulai dari penguatan jaringan pita lebar internet hingga mitigasi bencana.
Single mux vs multi mux
Satu-satunya penghalang migrasi digital saat ini sebenarnya adalah memakai sistem single mux atau multi mux. Keduanya memungkinkan dipakai di iklim penyiaran dalam negeri.
Namun dalam konteks demokrasi, single mux yang membutuhkan operator tunggal milik negara seperti TVRI atau Badan Layanan Umum (BLU) bakal punya wewenang yang luas. Potensi penyalahgunaan atau intervensi negara ke operator tunggal ini yang jadi ketakutan dari sistem ini.
Rahmat juga menambahi kemampuan TVRI sebagai lembaga penyiaran pemerintah sebagai operator tunggal masih meragukan. “Tapi mohon maaf saya terus terang agak meragukan sebab frekuensi masih dibelit persoalan-persoalan sulit,” katanya.
Neil Tobing dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meyakinkan bahwa sistem multi mux lebih bisa diandalkan karena mereka lebih berpengalaman dalam bersiaran di industri ini. “Kami punya zero tolerance, tak akan mati satu detik pun,” ujar Neil di tempat yang sama.
Sumber : CNN Indonesia