Panduan Sistem Pelayanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (e-Penyiaran)

3489

Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) didukung oleh suatu Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (e-Penyiaran) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai fasilitas yang dapat digunakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang aman, cepat, mudah dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada kegiatan perizinan penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran.

  • (User Guide) Klik DISINI untuk melihat dokumen Panduan untuk Lembaga Penyiaran
  • (Video Tutorial) Klik DISINI untuk mengunduh video tutorial e-Penyiaran terintegrasi OSS
  • (Panduan Pembayaran) Klik DISINI untuk mengunduh Panduan untuk melakukan pembayaran SPP IPP

Sumber : Kominfo.go.id

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here