Pentingnya Legalitas Lembaga Penyiaran, ARTVISI Siap Bantu dan Dampingi Proses Perizinan Anggotanya

1911

ARTVISI.or.id: Penggunaan spektrum frekuensi di Indonesia diatur melalui  UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga penggunaan frekuensi baik untuk Radio maupun Televisi harus mengantongi izin resmi dari pemerintah. Penggunaan frekuensi tanpa izin dapat menimbulkan gangguan sinyal terhadap sistem navigasi penerbangan, sistem komunikasi seluler, siaran televisi, dan radio.

Dari kacamata hukum dan perizinan, penggunaan frekuensi tanpa izinpun juga dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan sanksi bagi pelanggar pun cukup berat. Berdasarkan amanat UU Nomor 36 Tahun 1999 tersebut, sanksi berupa hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, dan atau denda paling banyak Rp400 juta.

Berdasarkan hal tersebut, Asosiasi Radio dan Televisi Islam Indonesia (ARTVISI) yang saat ini memiliki 80 anggota Radio dan Televisi yang tersebar di seluruh Indonesia berkewajiban untuk mendampingi dan mengawasi proses perizinan Radio dan Televisi anggota sehingga benar-benar memperoleh perizinan dan legalitas dari pemerintah.

Sebagai Asosiasi, ARTVISI siap membantu anggotanya yang kesulitan atau mengalami kendala dalam perizinan atau melakukan pendampingan proses perizinan yang sedang berlangsung. Saat ini, terdaftar sebanyak 50 Radio, 30 Televisi dan sedang recruitment dan seleksi Media online menjadi anggota ARTVISI. Dari jumlah tersebut, Lembaga Penyiaran Radio baik Swasta maupun Komunitas Alhamdulillah telah seluruhnya mendapatkan izin dari pemerintah. Pada Tahun ini Bidang Perizinan dan Hukum Artvisi telah berhasil menyelesaikan Pendampingan Perizinan sebanyak 6 Lembaga Penyiaran radio berkaitan dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan beberapa anggota berkaitan dengan penyelesaian kendala kendala proses pemenuhan regulasi yang telah diatur oleh Pemerintah

Berikut progres kerja ARTVISI dalam pendampingan perizinan anggota pada tahun 2019 – 2022:

Lembaga Penyiaran yang sudah selesai Pendampingan Perizinan berkaitan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Izin Stasiun Radio :

  1. PT. Radio Swara Hiu Kencana, Semarang
  2. PT. Radio Mediagama Frekwensi Modulasi, Banyuwangi
  3. PT. Radio Syahbanda Sariksa, Bandung
  4. PT . Media Angkasa Sragen, Sragen
  5. Perkumpulan Pendengar Radio Da’i Tengaran jateng
  6. PT. Radio EMDI, Probolinggo

Lembaga Penyiaran yang selesai pendampingan perizinan terkait kendala kendala ringan  :

  1. PT .Radio Sago FM Sumbar
  2. PT.Radio Salam  Jambi
  3. PT. Radio Vica Insani, Purbalingga
  4. PT.Media Angkasa Sragen / MASS Sragen Jateng
  5. PT.Radio Hijrah Batam Madani, Batam
  6. PT Radio Kita Gita Swara Katulistiwa, Pontianak

Berdasarkan data-data di atas, dapat dilaporkan bahwa Pendampingan perizinan yang dilakukan untuk memenuhi Ketentuan ketentuan hukum yang ditetapkan pemerintah terutama dalam hal berkaitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS), Izin Penyelenggaraan Penyiaran melalui e-penyiaran / Sistem Informasi Management Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran PPI, Izin Stasiun Radio melalui Spectraweb SDPPI . Demikian juga pemenuhan kebutuhan anggota berkaitan dengan Bimbingan Hukum, optimalisasi management dan SDM.

Berkaitan dengan hal tersebut, ARTVISI terus berupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan kepada para anggotanya, baik secara offline maupun online, dengan harapan seluruh anggota ARTVISI mendapatkan izin resmi dan legalitas dari pemerintah serta meningkatkan kemandirian dan Profesionalisme.

ARTVISI berkomitmen untuk selalu mendukung program pemerintah / Kementerian Kominfo terutama sekali dengan adanya UU Cipta kerja dan peraturan peraturan turunannya mengenai Komunikasi dan Penyiaran dan telah berupaya menyampaikan update regulasi Penyelenggaraan Penyiaran kepada segenap anggota asosiasi.

Jakarta, 11 Februari 2022
ARTVISI.or.id

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here