1. Bagaimana cara mendapatkan Izin Penyelenggaraan Perizinan ?
Sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 2 ayat (1) dan (2) PM KOMINFO Nomor 7/2018 disebutkan bahwa:
(1) Perizinan berusaha, termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran, izin usaha, dan izin komersial atau operasional dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan perizinan dan layanan di lingkungan Kementerian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan melalui OSS dan merupakan jenis izin komersial atau operasional.
Oleh karena hal tersebut setiap pengajuan permohonan pernyelenggaraan penyiaran, wajib untuk dilakukan melalui OSS yang dapat diakses melalui url https://oss.go.id/oss/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan NIB.
Setelah Pemohon mendapatkan NIB, HUB Kominfo mengirimkan panduan pemberitahuan berupa notifikasi melalui email kepada pemohon agar dapat melakukan registrasi ke laman Portal Layanan Kominfo di https://layanan.kominfo.go.id
Pendaftaran melalui Portal Layanan Kominfo bertujuan untuk memudahkan Pemohon dalam mengajukan permohonan terhadap setiap produk layanan/izin yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo, dalam hal Pemohon mengajukan satu atau beberapa layanan yang disediakan oleh pihak Kementerian dengan menggunakan metode Single Id dan Single Sign on.
Portal Layanan Kominfo kemudian mengarahkan pemohon untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan selanjutnya ke backoffice Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaran Penyiaran (SIMP3), dengan alamat url https://e-penyiaran.kominfo.go.id yang merupakan aplikasi perizinan penyelenggaran penyiaran guna mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran yang melibatkan aspek administrasi yang dikelola oleh Direktorat Penyiaran, Ditjen PPI, aspek teknis yang dikelola oleh Ditjen SDPPI serta aspek isi siaran yang dikelola oleh KPI/ KPID.
2.Apakah NIB itu dan apa fungsinya?
Sebelum memulai usaha, setiap pemohon yang akan melakukan kegiatan berusaha di Indonesia wajib untuk mengajukan perizinan dasar, yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” sebagai Perizinan Dasar. Nomor Induk Berusaha (NIB), juga dapat berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.
3.Bagaimana caranya untuk mendapatkan NIB?
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran melalui OSS yang dapat diakses melalui url https://oss.go.id/oss/ . Apabila anda memiliki masalah terkait pendaftaran melalui OSS anda dapat menghubungi:
OSS di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OSS Lounge – Gedung Ali Wardhana Lt. 1, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2- 4, Jakarta Pusat – 10710.
Bantuan Teknis Perizinan : (021) 2120-1020; 385-7595 dan 385-7596
Bantuan Email : satgasnasional@ekon.go.id
Bantuan Teknis Sistem : (021) 2120-2020
4.Bagaimana caranya untuk medapatkan password saya kembali apabila saya lupa password ?
Selama Lembaga Penyiaran masih ingat Username dan email yang terdaftar, jalan yang paling mudah adalah Lembaga Penyiaran disarankan untuk melakukan reset password pada halaman muka (homepage) e-penyiaran.kominfo.go.id dengan mengklik tombol “Lupa Password?” Setelah hal tersebut dilakukan nantinya akan diminta memasukkan ulang username dan email contact person tersebut. Setelah itu akan dikirim secara tersistem notifikasi email tentang password akun e-Penyiaran tersebut.
Apabila anda lupa sama sekali dengan username maupun password, maka disarankan untuk segera menghubungi 159 atau mendatangi layanan PTSP di :
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gedung Depan Medan Merdeka Barat No.9, Ruang PTSP, Jakarta Pusat 10110
Sumber : Kominfo.go.id