DPR Gerah Konten Berbau Pornografi di Netflix dkk, KPI Bisa Awasi?

735

ARTVISI News : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengakui tak punya kewenangan mengatur konten-konten dari layanan over the top (OTT) alias streaming seperti Netflix.
“Kami belum punya kewenangan mengawasi over the top.” ujar Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Pernyataan itu dilontarkan Agung saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sturman Panjaitan yang mengeluhkan banyaknya konten yang berbau pornografi di layanan TV berlangganan.

“Karena TV berlangganan ini kan banyak sekali porno-porno. Pornografi itu kan masih banyak sekali. Selama ini apa yang dilakukan KPI ini? Karena kan tugas dan kewenangannya sudah jelas,” katanya.

“Tapi bagaimana dengan TV berlangganan katakanlah Netflix kah, apa kewenangan bapak itu apa? Karena itu kan menyangkut pemirsa Indonesia juga,” imbuh dia.

Agung menjawab kewenangan KPI sejauh ini hanya menjangkau TV konvensional atau TV kabel. “Tapi kalau TV streaming kami belum punya kewenangan,” lanjutnya.

Menurutnya, hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Penyiaran yang dimohonkan oleh Inews dan RCTI, 2021.

Permohonan judicial review tersebut salah satunya meminta perluasan lingkup penyiaran ke layanan OTT. Artinya, Netlix hingga YouTube tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi KPI.

“Tapi MK menggagalkan gugatan itu. Sampai sekarang, KPI tidak punya kewenangan ke over the top,” katanya.

Saat itu, MK menganggap permohonan dua stasiun TV milik MNC Group itu tak relevan karena tak ada kekosongan hukum. Mahkamah menganggap masalah layanan streaming turut diatur UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MK juga menilai UU ITE dan perundangan terkait bisa mengatur konten yang bermuatan pornografi, SARA, ujaran kebencian, pelanggaran kekayaan intelektual.

“Justru apabila permohonan pemohon dikabulkan akan menimbulkan kerancuan antara layanan konvensional dengan layanan OTT,” ujar hakim MK Arief Hidayat saat itu.

Pada 2021, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap isi konten OTT asing masih di bawah kewenangan Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami sudah ingatkan Ditjen APTIKA terhadap maraknya konten negatif di OTT asing. Namun sampai saat ini konten negatif tersebut masih ada,” ungkapnya, Selasa (23/2/2021).

Sementara itu, dalam pernyataannya Kominfo bisa meminta takedown konten yang dianggap menyalahi aturan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar, termasuk Netflix.

Ketentuan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sumber : CNN Indonesia

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here