Jalin Silaturrahmi dan Sinergi, ARTVISI Lakukan Kunjungan Ke Kemkominfo

3524

Jakarta : Pengurus dan Dewan Pengawas ARTVISI melakukan kunjungan ke Kementerian Kominfo, pada Senin, (20 Januari 2020). Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Umum ARTVISI Pangadilan Harahap, Ketua Dewan Pengawas Muhammad Elvi Syam dan Sekretaris Jenderal Diding Sobaruddin, dan beberapa angggota pengurus ARTVISI.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan program kerja ARTVISI guna menjalin silaturrahmi dan sinergi dengan lembaga-lembaga terkait.

Pada acara kunjungan tersebut banyak hal-hal baru yang didapatkan sebagai informasi baru bagi ARTVISI dan anggotanya. “Ada 10 poin yang harapannya bisa diakomodasi oleh DPR,” ujar Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Geryantika Kurnia.

Berikut adalah 10 poin usulan tersebut:

  1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched off)
  2. Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia
  3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia
  4. Penguatan Organisasi Komisi Penyiaran Indonesia
  5. PNBP Penyelenggaran Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk % pendapatan kotor (gross revenue)
  6. Simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional
  7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah
  8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran
  9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel
  10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force majeur

Gery pun menceritakan kalau RUU Penyiaran sebenarnya sudah mulai dibahas sejak periode 2009 sampai 2014, dan berlanjut pada periode 2014-2019. Namun sampai saat ini pembahasannya juga belum rampung.

Ada beberapa hal yang ditekankan Gery dalam 10 usulan tersebut, seperti pada poin pertama terkait digitalisasi penyiaran televisi terestrial. Menurutnya aturan harus masuk ke dalam RUU, meski sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri.

“Sebelumnya hanya ada di Permen (Peraturan Menteri), dan dilawan oleh teman-teman lalu kalah. Karena itu diharapkan bisa masuk ke dalam UU,” ujar Gery.

Usulan lain yang menurutnya juga penting adalah penyesuaian biaya penggunaan frekuensi dengan gross revenue. Tujuannya adalah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal.

Dalam kesempatan tersebut, Pengurus ARTVISI mengucapkan terima kasih kepada Kominfo telah menerima kunjungan dari ARTVISI dan berharap sinergi dan silaturrahmi antara kedua lembaga dapat terus berjalan dengan baik. Kunjungan ditutup dengan penyerahan cindera mata dari kedua lembaga. (ARTVISI.or.id)

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here